Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Baru meliputi : Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia (Bagian Kesatu: Ps. 598); Tindak Pidana Terorisme (Bagian Kedua: Ps. 600-602); Tindak Pidana Korupsi (Bagian Ketiga: Ps. 603-606); Tindak Pidana Pencucian Uang (Bagian Keempat: Ps. 607-608); Tindak Pidana Narkotika (Bagian Kelima: Ps. 609-611).
Kuliah Tamu menjadi agenda rutin dari FH UPN Veteran Jakarta dalam rangka menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan beberapa Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam dan luar negeri. Kuliah tamu kali ini berjalan sangat menarik hal ini ditunjukkan dari antusias para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang menanyakan beberapa hal kepada Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.