Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta mengikuti seminar nasional Pendidikan Hukum Dalam Rangka 100 Tahun Dies Natalis Fakultas Hukum Univertas Indonesia Yang Diselenggarakan Alumni FHUI Angkatan 1983 dengan dukungan Panitia Dies Natalis 100 Tahun FHUI serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertema Evaluasi Pendidikan Hukum Dalam Pelaksanaan Hukum Di Indonesia.

Seminar ini diinisiasi oleh Alumni FHUI Angkatan 1983 dengan dukungan Panitia Dies Natalis 100 TAhun FHUI serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia Pada kegiatan ini juga dihadiri oleh para narasumber profesional dalam bidangnya yang merupakan para akademisi hukum dan alumni   diantaranya Prof. Hikmahanto Juwana,SH, LL.M, PhD, Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH, LL.M, M.PP, Dra. Retno Lestari Priansari Marsudi, LL.M (Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2013-2024), Prof. Susi Dwi Harijanti, SH, LL.M, Ph.D (Unpad), Sukma Violeta, SH, LL.M (Anggota  Komisi Yudisial 2015-2024) serta praktisi antara lain Sinarta Sembiring, SH, Dr. Buntario Tigris, SH, MKn, Wimbanu Widyatmoko, SH, LL.M, Mirza A Karim, SH, LL.M, Cemby Hutapea dan Zainal Rahman.

Berita Terkait :  Visiting Lecturer dari FH UNIMAL Aceh, Dr. Marlia Sastro Membahas Perkembangan Hukum Perikatan di Indonesia

Fakultas Hukum UPNVJ juga dalam kegiatan ini menugaskan 2 orang Dosen Fakultas Hukum ( Dr. Irsyaf Marsal, SH, MH dan Dr. Suwarsit, SH, MH, M,Kn.)  untuk memenuhi undangan dari Panitia Seminar secara daring.

Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat disimpulkan bahwa perlu adanya reformasi pendidikan hukum di Indonesia, evaluasi tujuan pendidikan hukum dimana pada masa pemerintahan colonial Belanda memperkenalkan pendidikan hukum di Indonesia karena adanya kebutuhan untuk mengisi lowongan birokrat hukum oleh paara penduduk pribumi. Para lulusan diharapkan dapat menjadi hakim landraad atau sebagai petugas-petugas hukum di kantor-kantor pemerintah dalam negeri.

Presiden Soekarno pernah menyerukan perlunya menciptakan hukum revolusi untuk menggantikan semua sisa hukum kolonial yang sampai saat itu menurut kaidah-kaidah formalnya masih harus dipandang sebagai hukum yang berlaku. Presiden Soekarno mencela secara terbuka para ahli hukum dan hukum-hukum formal yang dikukuhinya sebagai kekuatan-kekuatan konservatif yang akan menghambat berputarnya roda revolusi. Para ahli yang selalu berkutat secara legalistik pada hukum-hukum formal inilah yang dengan dalih demi kepastian hukum selalu bercenderung untuk mempertahankan sistem-sistem dan tertib-tertib yang lama, yang sesungguhnya amat kolonial.

Berita Terkait :  Audiensi mengenai kegiatan MBKM Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta ke Pengadilan Tinggi Banten

Evaluasi penyelenggaraan pendidikan hukum diperlukan karena beberapa hal antara lain :  tidak adanya pembedaan tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi, kelemahan sistem kredit semester, kurang diperhatikannya infrastruktur pendukung dan kuatnya intervensi pembuat kurikulum.

Sehingga pendidkan hukum kedepannya diharapkan dapat menetralkan tujuan pendidikan hukum, adanya pemisahan yang tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi, kurikulum yang berbasis kompetensi dan pendidikan pasca.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?