Adapun narasumber pada kegiatan tersebut merupakan para pakar hukum pidana Indonesia diantaranya : Fachrizal Afandi, S. Psi., S.H., M.H., Ph.D.; Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H; Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.; Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum. Beberapa fasilitator diantaranya : Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.; Muhammad Isnur, S.H., M.H.; Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.; Asfinawati, S.H.; Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.; Firman Arif Pribadi, S.H., M.H.; Aliyth Prakarsa, S.H., M.H.
Kegiatan Karya Latihan Ahli Hukum Pidana (KALAHUPI) mendorong reformasi sistem peradilan hukum pidana (criminal justice system) dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, yang menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Membekali para ahli pidana agar lebih kompeten dan berintegritas dalam memberikan keterengan ahli khususnya pidana.