Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Taupiqqurrahman, S.H.,M.KN.

Jakarta – Pada Rabu 16 Oktober 2024 Fakultas Hukum melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penguatan Technology dalam mendukung Pendidikan tinggi hukum di Indonesia kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Taupiqqurrahman, S.H.,M.KN. mengungkapkan sesuai dengan visi dan misi Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang harus terintegrasi dengan Teknologi termasuk FGD hari ini yang mendapatkan hibah dari DIKTI.

Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M Associate Professor of Telematics Law, FH Universitas Indonesia

Pada FGD ini turut menghadirkan Narasumber Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M Associate Professor of Telematics Law, FH Universitas Indonesia beliau mengungkapkan Indonesia akan berada di tengah-tengah megatren dunia, yakni  kemajuan teknologi & perubahan geopolitik dan geoekonomi  pembangunan sistem hukum nasional harus dapat mewujudkan ketahanan bangsa & negara di tengah-tengah kondisi geopolitik & geoekonomi yang ada.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta kedatangan tamu dari Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Sesuai dinamikanya, keberadaan sistem hukum nasional tidak terlepas dari pengaruh Regional dan Internasional, sehingga proses mapping, sinkronisasi dan juga harmonisasi kaedah hukum selayaknya juga tidak hanya merujuk informasi hukum nasional melainkan juga regional dan internasional. Sistem harus dapat memberikan pemetaan untuk melihat kerangka kerja hukum yg berlaku terhadap suatu kaedah hukum yang ingin dicari dan dipetakan sesuai konteksnya.
Penelusuran hukum bukan hanya cari temu dokumen hukum via judulnya melainkan adalah kegiatan melakukan pemetaan dan pemahaman kaedah hukum dari berbagai bahan hukum. AI akan membantu praktisi hukum tidak hanya untuk legal compliance melainkan dengan jernih dapat melihat apakah suatu rumusan hukum sudah tepat dan diterapkan secara tepat.
Sebelum membuat suatu PerUU baru sebaiknya identifikasi dengan baik terlebih dahulu sejauh mana ketentuan hukum yang ada telah mengaturnya dan apakah telah optimal dilakukan. Apakah kesalahan terjadi karena Substansi, Penegakan Hukum atau Kebudayaan Hukum. 

Berita Terkait :  Visiting Lecturer dari FH UNIMAL Aceh, Dr. Marlia Sastro Membahas Perkembangan Hukum Perikatan di Indonesia
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?