Dalam Arugemntasi Hukum terdapat Metode Argumentasi Penasiran; 1. Metode Interprestasi Berdasarkan arti harfiahnya, interpretasi adalah suatu cara tafsir dengan meruntut arti kata-kata. Dengan demikian metode interpretasi dalam hukum berarti memaknai idiom-idiom yang ada dalam kitab Undang-undang. 2. Metode Interprestasi Sistematis Metode ini adalah penafsiran hukum dengan cara menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang terdapat dalam suatu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. 3. Metode Interpretasi Sosiologis-Teologis Metode interpretasi teleologis-sosiologis adalah memaknai Undang-undang (UU) berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan demikian, aturan disesuaikan atas hubungan dan situasi sosial masyarakat.4. Metode Interpretasi Interpretasi analogi berarti penafsiran hukum dengan menyematkan kias pada kata-kata dalam aturan hukum sesuai dengan asas hukum. Dengan demikian, suatu peristiwa yang tidak termasuk, dianggap sesuai dengan bunyi aturan.
Para Peserta Kelas PKPA menerima materi dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 184 Peserta.