Pemateri kali ini yaitu Komisioner KPPU Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. Adapun materi yang diberikan oleh beliau adalah “Hukum Acara Persaingan Usaha”.

Dalam materinya beliau menyampaikan beberapa poin yaitu :

  • Tugas dan Wewenang KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999
  • Tugas Utama KPPU
  • Larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999
  • Sanksi Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999
  • Pendekatan Dalam Menentukan Pelanggaran
  • Sejarah Rule of Reason
  • Perjanjian
  • Alat Bukti
  • Bukti Komunikasi & Bukti Ekonomi
  • Plus Factors, Dll
Berita Terkait :  Membahas Arah Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. Guru Besar Hukum Pidana UPH menjadi narasumber Kuliah Umum S1
Share

Contact Us

×