Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI menjadi salah satu Narasumber dalam pembekalan Magang MBKM bagi Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ semester Ganjil TA. 2024/2025 , Dr. Riki mengajak para Mahasiswa untuk aktif dan ikut antusias untuk mengetahui lebih dalam mengenai profesi Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, bagaimana Penyelesaian perkara dengan jalur litigasi dan non litigasi.
Bahwa Putusan hakim dapat menghilangkan hak hidup, hak atas kebebasan, hak kepemilikan, hak-hak keperdataan dan hak-hak lainnya. Agar Mahasiswa dapat memiliki gambaran mendalam mengenai profesi hakim.