Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI

Kamis, 22 Agustus 2024 – Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM. Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Ungkap Tantangan dan Peluang Hukum Acara Perdata Dalam Menghadapi Pekembangan AI dalam Konferensi Nasional ADHAPER acara Konferensi Nasional dan Call For Paper Hukum Acara Perdata VII Kerjasama ADHAPER dengan FH UPNVJ.

Beliau mengungkapkan ada Peluang dan Tantangan yang akan dihadapi dalam perkembangan AI Sebagaimana dikemukakan oleh Mudha’I Yunus dkk dlm Jurnal Renvoi Vol 1 no.1 th 2024 tantangan hukum AI dapat disimpulkan sbb :

1.Tantangan terhadap keamanan data dan ancaman terhadap privasi
2. Harmonisasi regulasi Privasi dan Pengembangan AI terkait dengan keseimbangan perlindungan privasi dan kebebasan untuk      menggunakan data guna memajukan inovasi AI
3. Etika dan moral dalam pengambilan Keputusan berbasis AI.
4. Tanggung jawab terhadap Keputusan yang diambil AI
5. Dampak social dari Keputusan yang diambil AI
6. Keamanan dan ancaman terhadap Keputusan yang diambil AI
7. Pertanggung jawaban dan akuntabilitas atas Keputusan yang diambil oleh system AI
8. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap system AI

Berita Terkait:  Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., MM. mengungkapkan Peluang  AI sangat membantu pekerjaan manusia terutama pekerjaan pekerjaan yang sulit dan rumit . Di Indonesia khususnya Mahkamah Agung peran AI sudah mulai dimanfaatkan terutama dalam hal penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara.,Selanjutnya AI akan dipakai untuk menyempurnakan E-Court,membantu menterjemahkan.

AI merevolusi berbagai aspek kehidupan termasuk bidang hukum ,mulai dari menyederhanakan proses,mengotomatisasi alur kerja,efisiensi dan efektivitas kerja .Kesenjangan akses terhadap keadilan dapat dikurangi dengan mempergunakan AI. Untuk semua itu perlu pengaturan regulasi dan hukum acara yang lebih sempurna untuk menampung perkembangan AI ini sangat diperlukan. Persoalannya apakah akan dibuat tersendiri atau menyatu dengan Rancangan hukum acara perdata yang sedang berproses.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?