Sesi foto bersama

19 Agustus 2024 – Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta mengadakan Kuliah Umum dan Pembukaan Perkuliahan Program Studi Hukum Program Magister Tahun Akademik 2024/2025. Kegiatan ini turut dihadiri Dekan FH UPNVJ Dr. Suherman, SH, LLM dan jajaran Dekanat serta para Dosen Magister FH UPNVJ

Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., M.Kn. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan mengungkapkan Arah kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana melalui jalur perdata dan pidana, ini merupakn hal yang sangat penting tujuan utamanya untuk mengembalikan kembali kerugian negara, tetapi dalam realitanya terlalu banyak biaya yg dikeluarkan dan tidak bisa mengembalikan nilai kerugian negara yang sudah ada, Perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan mekanisme perampasan yang komprehensif : dimulai penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan, serta proses persidangan di pengadilan.

Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat berjalan dengan efektif apabila terdapat Lembaga negara Independent untuk dapat menentukan dan melakukan perampasan aset serta mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan. Komitmen tersebut juga harus ada dari pengadilan dalam hal ini hakim dalam memeriksa dan mengadili permohonan Non-Conviction Based Asset Forfeiture dengan tidak terpengaruh pada pendapat yang menyatakan bahwa proses Non-Conviction Based Asset Forfeiture itu melanggar Hak Asasi Manusia.

Berita Terkait:  Guru Besar FH UPNVJ Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menjadi salah satu Penguji Ujian Promosi Doktor/Ujian Disertasi Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Pada akhir Kuliah umum Prof. Dr. Jamin Ginting, SH., MH., M.Kn. mengungkapkan Sudah saatnya dalam ketentuan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang sangat dibutuhkan karena Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo juga sudah mengingatkan kurang lebih 4 (empat) kali untuk diparipurnakan dan dibahas di DPR, dapat mengusulan untuk membentuk Lembaga The Asset Recovery Agency (ARA) dalam RUU Perampasan Aset tersebut, bukan hanya dalam rangka menentukan hal-hal aset mana yang dapat dilakukan permapasan secara perdata dan pidana juga berfungsi untuk mengelola aset hasil perampasan tersebut untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum, sehingga perlu lembaga yang independent yang sebaiknya diluar dari lembaga penegakan hukum yang saat ini ada, dimana mekanisme pertanggungjawagabannya langsung ke Presiden.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?