Pemaparan yang dibawakan oleh Prof. Wicipto Setiadi, S.H.,M.H selaku penulis antara lain mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan metode omnibus antara lain membentuk Undang-Undang baru sama dengan mencabut beberapa Undang-Undang baru sama dengan mencabut beberapa Undang-Undang terkait sekaligus dan mengubah pasal-pasal pada UU terkait yang masih berlaku. Yang kedua metode atau format “tambal sulam” yaitu merumuskan norma baru dan mengubah atau mencabut beberapa pasal atau ayat dalam UU terkait.
Materi yang dibawakan oleh Cahyani Suryandari S.H., M.H. antara lain adalah mengenai Teknik Penyusunan Undang-Undang, salah satunya mengenai teknik penyusunan Undang-Undang sangat mempengaruhi dan sangat penting sehingga terkadang penafsiran sebuah norma dipengaruhi oleh sebuah teknik. Dan satu ketentuan pidana dapat ditentukan dengan tiga hal (dan, atau, dan atau). Teknik beriringan dan tidak bisa lepas dari substansi. Jika diacu dari buku Prof. Wicipto Setiadi dapat dijadikan acuan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memuat teknik, pada perubahan pertama tidak ada perubahan teknik sementara di Undang-Undang 13 Nomor Tahun 2022 memuat teknik. Buku ini dapat memudahkan pembaca karena mencakup dua UU yang dapat dibandingkan.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. antara lain adalah mengenai Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah. Peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-Undangan yang setingkat atau lebih tinggi.