Pada Jum’at 24 Mei 2024, Delagasi BKS Dekan Fakultas Hukum NKRI mengunjungi The constitutional court south korea yang diterima oleh peneliti dari The constitutional court south korea dan disana tim delegasi diajak mengunjungi ruang sidang Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, dalam sidang tersebut ada 9 kursi untuk Hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutus perkara Human Rights bagi warga negara korea termasuk juga terkait dengan pemberhentian Presiden Korea. Hakim konstitusi tersebut 3 orang diajukan oleh Presiden, 3 orang diajukan oleh DPR dan 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Ada 5 kewenangan terhadap Pengadilan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan yaitu terkait dengan :
a. Kewenangan terkait hak komplein warga negara
b. Kewenangan terkait hak komplien pengadilan terhadap aturan yg tidak adil
c. Kewenangan utk memberhentikan presiden
d. Kewenangan Human Rights
e. Kewenangan memutus dari perkara peradilan umum ke pengadilan MK

Berita Terkait:  DR. Ir. Hj. Endang S Thohari Anggota DPR RI Komisi IV Melaksanakan Program Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kunker Perorangan pada Masa Reses Bersama Mahasiswa FH UPNVJ dalam Program Magang Di Rumah Rakyat DPR RI Tahun 2024
Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?