Sabtu, 19 Mei 2024, PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dimulai pukul 08.00-18.00 Wib, bertempat di Ruang Kelas Sekretariat DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Slipi Jakarta Barat

Kelas PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Dr.Taufiqurrahman Syahuri S.H.,M.H Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Materi yang diberikan adalah mengenai “Argumentasi Hukum”.

Materi Tersebut diberikan, Agar para Calon advokat bisa mengerti bagaimana menangani kasus-kasus dan menyelesaikan Suatu Permasalahan hukum Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi. Argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu deduktif dan induktif.

“ Hari ini saya memberikan kepada calon advokat dalam kelas PKPA Angkatan IV Kerjasama dengan DPC Peradi Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, sebagai pemateri terakhir di minggu pertama, Berargumentasi berarti memberikan alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan.Dalam Kamus Bahasa Indonesia, argumen diartikan sebagai alasan berupa uraian penjelasan, dan argumentasi diartikan sebagai pemberian alasan yang diuraikan secara jelas untuk memperkuat suatu pendapat. Dr.Taufiqurrahman Syahuri S.H.,M.H Menyimpulkan ‘argumentasi’ diartikan sebagai, ‘mengajukan alasan berupa uraian penjelasan yang diuraikan secara jelas, berupa serangkaian pernyataan yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi, untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian atau gagasan” Ujar Dr.Taufiqurrahman Syahuri.

Berita Terkait:  Peduli Hak Dipilih Penyandang Disabilitas, Tim Peneliti Dosen FH UPN "Veteran" Jakarta Bahas Peran Penyandang Disabilitas dalam Pemilu di Sulawesi Utara

Dalam Arugemntasi Hukum terdapat Metode Argumentasi Penasiran; 1. Metode Interprestasi Berdasarkan arti harfiahnya, interpretasi adalah suatu cara tafsir dengan meruntut arti kata-kata. Dengan demikian metode interpretasi dalam hukum berarti memaknai idiom-idiom yang ada dalam kitab Undang-undang. 2. Metode Interprestasi Sistematis Metode ini adalah penafsiran hukum dengan cara menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang terdapat dalam suatu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang lainnya. 3. Metode Interpretasi Sosiologis-Teologis Metode interpretasi teleologis-sosiologis adalah memaknai Undang-undang (UU) berdasarkan tujuan kemasyarakatan. Dengan demikian, aturan disesuaikan atas hubungan dan situasi sosial masyarakat.4. Metode Interpretasi Interpretasi analogi berarti penafsiran hukum dengan menyematkan kias pada kata-kata dalam aturan hukum sesuai dengan asas hukum. Dengan demikian, suatu peristiwa yang tidak termasuk, dianggap sesuai dengan bunyi aturan.

Para Peserta Kelas PKPA menerima materi  dengan sesi tanya Jawab dan Foto Bersama dengan Peserta Kelas secara Offline dan Online Kelas yang berlangsung diikuti oleh 186 Peserta.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?