Mahasiswa Kelas Hukum Kekayaan Intelektual yang diampu oleh Rianda Dirkareshza mendapat kesempatan yang berharga karena kedatangan dosen tamu Dr. Joachim Stellmach, seorang ahli di bidang paten dari Jerman, pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kuliah oleh beliau berlangsung di ruang kelas Sarjana FH UPN “Veteran” Jakarta. Beliau membahas terkait dengan langkah inventif yang merupakan perimeter yang krusial dan paling penting dalam hukum paten.

Pertama, beliau menjelaskan mengenai patent yang diciptakan oleh Abraham Lincoln’s mengenai alat pengangkat perahu melewati perairan dangkal. Selanjutnya beliau membandingkan langkah inventif yang terdapat pada European Patent Convention (EPC), Undang-Undang tentang Paten di Indonesia, dan German Patent Act yang mana pada intinya memiliki beberapa kesamaan. Beliau kemudian menjelaskan mengenai novelty (kebaruan) yang disajikan dalam bentuk grafis. Pada penjelasannya, beliau mengatakan bahwa novelty dapat dilakukan dengan replacement, addition, deletion, dan selection, overlap.

Setelah menjelaskan mengenai novelty, beliau menjelaskan mengenai inventive step. Saat melakukan inventive step mengacu pada dokumen penemuan terdekat sebelumnya (closest prior art document). Beliau juga menjelaskan tentang problem-solution approach yang tertera pada EPC Guidelines. Ketentuan tersebut meliputi menentukan penemuan terdekat sebelumnya (closest prior art), kemudian menetapkan masalah teknis yang objektif (establishing objective technical problem), selanjutnya mempertimbangkan apakah penemuan yang di klaim sudah jelas bagi skilled person.

 

Berita Terkait :  Praktisi Hukum UPNVJ Sarankan Nikita Mirzani Berhak Laporkan Dugaan Tindak Pidana yang dialami Anaknya

Kuliah kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab. Terdapat tiga penanya dari mahasiswa. Pertanyaan pertama ditanyakan oleh Muhammad Raihan Yulistio menyangkut apakah closest prior art document harus ada ketika akan mendaftarkan paten.  Dr. Stellmach kemudian menjelaskan bahwa dokumen tersebut ada sebagai dasar acuan yang menentukan apakah penemuan tersebut mengandung langkah inventif. Dokumen tersebut tidak harus berupa dokumen paten, melainkan bisa didapat melalui jurnal maupun detail barang yang dipublikasikan oleh pencipta sebelumnya atau industri.

Pertanyaan kedua oleh Lintang Aulia Zahra mengenai bagaimana menjadi pengacara di bidang paten. Dr. Stellmach pada intinya menjelaskan bahwa di eropa yakni lulusan teknik atau chemist yang kemudian bekerja di bagian paten selama kurang lebih tiga tahun, selanjutnya barulah mengambil kuliah hukum. Beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui persyaratan yang diperlukan di Indonesia, beliau hanya memberikan gambaran di Eropa.

Berita Terkait :  Perwakilan Dosen FH UPNVJ Mengikuti Seminar Nasional Pendidikan Hukum pada Dies Natalis 100 Tahun Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Adapun pertanyaan terakhir diberikan oleh Terra Whisnu Murti mengenai salah satu tahapan dalam mengklaim pembaruan berupa addition, apakah dalam singkatnya addition ini kita memberi inovasi baru terhadap inovasi yang sudah di klaim. Dr. Stellmach kemudian membenarkan bahwa addition gambarannya memang seperti itu. Di luar negeri terutama Eropa tercantum kira-kira 180 ribu, yang mana dari penemuan tersebut mereka lebih sering melakukan tahap replacement daripada tahap addition.

Setelah melakukan sesi tanya jawab, selanjutnya Dr. Joachim Stellmach melakukan foto bersama dengan mahasiswa kelas Hukum Kekayaan Intelektual. Dari seluruh paparan yang dibagikan oleh narasumber diharapkan memberikan wawasan baru bagi mahasiswa kelas Hukum Kekayaan Intelektual.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?