Pada hari Selasa (12/09/2023) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Nasional” Veteran Jakarta menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan di Kantor Desa Babakankaret Bersama dengan kelompok tani yang bertujuan untuk meningkatkan literasi Kelompok Tani mengenai kewajiban dan hak -hak mereka serta meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berada di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini berisikan Dosen Fakultas Hukum, Rianda Dirkarezha beserta para mahasiswa yang beranggotakan 12 anggota dari berbagai Angkatan aktif yang tergabung dalam Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum. Fungsi dari kegaitan yang dilakukan yaitu sebagai jembatan antara pemilik tanah dengan Kelompok Tani dan memberikan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak baik Kelompok Tani dan Pemilik Tanah Hibah sesuai dengan Undang – Undang No.2 Tahun 1960 mengenai Perjanjian Bagi Hasil dan Undang – Undang No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok – Pokok Agraria.

Selain sebagai penghubung dengan Kelompok Tani, Tim Pengabdian Masyarakat juga menjembatani Kelompok Tani dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bentuk dari Kerjasama Bagi Hasil tersebut ialah pemberian berupa hibah sebanyak 3000 bibit di 5 lokasi desa dengan estimasi sebesar Lima Puluh Juta Rupiah. Dengan adanya hibah bibit tersebut, akan digunakan oleh Kelompok Tani dalam menjalin Kerjasama Bagi Hasil. Kegiatan dibuka dengan pembukaan oleh MC yang dipimpin oleh Masita Marabessy dan dilanjut dengan sambutan oleh Dosen Fakultas Hukum, Rianda Dirkarezha. Dalam sambutan pertama yang dilakukan oleh Rianda Dirkarezha, beliau berharap dapat menjadi pengetahuan baru bagi Kelompok Tani.
“Perjanjian bagi hasil ini terbagi antara kelompok tani, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta pemilik tanah. Diharapkan dengan berjalannya acara ini, dapat menjadikan insight baru mengenai pembagian hasil kepada kelompok tani”. Ujar Rianda saat sesi sambutan.
Sambutan yang kedua dilangsungkan oleh Kepala Desa, Isep Solihin. Beliau berpesan bahwa perlu adanya sebuah komitmen mengenai biaya yang masuk dan keluar untuk program ini. Selanjutnya terdapat sesi penandatanganan bagi hasil yang yang dilakukan oleh Didin Saripudin selaku perwakilan dari Kelompok Tani dan dilanjutkan sesi sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa UPN Veteran Jakarta, Alya Sofiatuzzahra mengenai perjanjian bagi hasil. Dalam pemaparan nya, Alya menjelaskan mengenai pentingnya perjanjian bagi hasil demi tercapainya hak – hak dan kewajiban bagi si pemilik tanah maupun yang menggarap tanah sehingga terciptanya kepastian hukum bagi yang bersangkutan. Di dalam presentasi nya, Alya juga menyebutkan bahwa dasar hukum yang berlaku untuk perjanjian bagi hasil. Dasar hukum ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 Mengenai Perjanjian Bagi Hasil dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai pokok – pokok Agraria. Lalu dijelaskan juga mengenai mekanisme sistem bagi hasil yang tertuang dalam surat isi perjanjian bagi hasil. Di dalam surat tersebut, pemilik tanah yaitu selaku Pihak Pertama menyerahkan seluruh pengelolaan tanahnya kepada Kelompok Tani yang dimana sebagai pihak kedua dengan persentase pembagian hasil keuntungan yaitu 60% untuk pemilik lahan, 30% untuk Kelompok Tani serta 10 % untuk Pemerintah Desa untuk masuk ke APBDes.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta melakukan Audiensi Penjajakan Kerjasama Dengan RS Permata Bekasi

Pada sesi tanya jawab yang dilangsungkan di Kantor Desa Babakankaret, Rianda menyebutkan bahwa perjanjian dengan asas kepercayaan sangat berbahaya dan dapat merugikan Kelompok Tani. Oleh sebab itu, diperlukannya asas legalitas yang baik yaitu dengan membuat perjanjian bagi hasil secara tersurat dan ditandangani oleh kedua belah pihak, baik Kelompok Tani maupun si pemilik tanah.
Selanjutnya Rianda juga menjelaskan bahwa apabila salah satu pihak yaitu pemilik tanah yang menandatangani perjanjian bagi hasil sudah meninggal atau berada di bawah pengampuan, maka dapat diwakilkan oleh wakil yang bersangkutan seperti kakak, adik kandung yang sudah dewasa dan lain – lain. Sementara apabila perwakilan dari Kelompok Tani berada dibawah pengampuan, maka dapat diganti oleh perwakilan dari Kelompok Tani yang lain. Oleh sebab itu, diperlukannya pembaharuan isi perjanjian bagi hasil yang dimana dalam isi perjanjiannya mengatakan bahwa harus diperbaharui setiap 6 bulan sekali, demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti iklim yang berubah dan bencana alam.
Tim Pengabdian Masyarakat FH UPN Veteran Jakarta juga meng -interview salah satu audiens yaitu Ali dari Kelompok Tani. Beliau merasa senang bahwa dengan adanya sosialisasi ini, dapat menjadi insight baru bagi Kelompok Tani. Beliau juga tidak menampik kemungkinan bahwa akan ada kegiatan bagi hasil hibah – hibah yang akan datang. Beliau memberikan saran bahwa kegiatan seperti ini harus dilakukan secara penuh dan berkesinambungan, agar dampak yang diberikan akan mempengaruhi perekonomian bagi masyarakat setempat.

Berita Terkait :  Kali ini Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. menerbitkan Buku Berjudul "ILMU & PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

Kegiatan selanjuntya dilangsungkan di tempat yang berbeda, yaitu di salah satu lahan dari pemilik tanah. Kegiatan pendampingan ini juga turut menghadirkan perwakilan dari  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Reza. Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Reza, beliau menyarankan untuk menggunakan metode tetes untuk menghemat air. Hal itu disebabkan akan terjadi fenomena El Nino yang akan terjadi dan juga dikarenakan permasalahan musim kemarau yang belum puncak. Setelah pemaparan yang diberikan oleh KLHK, kegiatan diakhiri sesi penanaman bibit durian secara simbolis yang dilakukan oleh mahasiswa, Ketua Tim dan perwakilan dari Kelompok Tani.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?