Assoc. Prof. Dr. Hartini Saripan mengungkapkan AI ini berbeda dari teknologi-teknologi yang lain, dimana AI akan menimbulkan resiko ketahap yg lebih tinggi, AI (kecerdasan buatan) bersifat otonom , resiko yg melibatkan teknologi ini bukan resiko yang biasa, karakteristik teknologi ini sangat licik, bahwa teknologi ini akan datang kepada kita, teknologi tidak bisa kita tolak, apa hubungan AI dengan hukum, ada 3 hal yg perlu kita pahami, Law applied to computer science , dalam AI bagaimana AI boleh dijalankan asal berkaitan dengan etika dan kerangka hukum ,Dimana teknologi ini digunakan untuk memberikan manfat yang melibatkan pelaksanaan landasan hukum untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan UU khususnya bagi pekerjaan-pekerjaan di bidang Hukum, serta Jurisprudence of AI dengan berlandaskan UU dan landasan hukum lainnya.