Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Tindak Pidana Korupsi telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Korupsi pada masa pandemi covid-19 telah diatur di dalam Undang-Undang dengan sanksi pidana maksimal pidana mati.

Buku ini mengulas terkait isu-isu penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya pada masa pandemi covid-19. Topik-topik dalam buku ini antara lain: pertama, Sanksi Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid 19. Kedua, Penguatan Fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) Korporasi sebagai Instrumen Pencegahan Suap dan Gratifikasi dimasa Pandemi. Ketiga, Peluang Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Pemberatan Sanksi Pidana Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19.

Berita Terkait :  SEMA FH UPNVJ & BEM FH UPNVJ adakan rapat Evaluasi Tengah Tahun

Kelima, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19. Keenam, Dampak Sosial Korupsi Bantuan Sosial. Ketujuh, Etika dan Moralitas Aparat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Kedelapan, Pemberantasan Korupsi Dan Pola Penegakan Hukumnya Di Masa Pandemi Covid-19. Kesembilan atau yang terakhir, Sanksi Pidana Mati Untuk Kasus Korupsi Dana Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Mantan Menteri Sosial).

Berita Terkait :  Workshop Internalisasi Nilai Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum dalam Menyiapkan Profil Lulusan yang Berkualitas dan Berintegritas FH UPNVJ bersama Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Tim penulis buku merupakan kolaborasi antara dosen magister hukum dan mahasiswa magister hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, yang sedang dan terus belajar terkait hukum khususnya Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kolaborasi itulah mengantarkan karya sederhana ini kehadapan pembaca sekalian.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?