Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menyelenggarakan konferensi internasional dengan tema “Equity, Social Justice and the Rule of Law Across the Sustainable Development Goals”
- Sabtu, 23 April 2022
- 0
Dr. Abdul Halim, M. Ag selaku Dekan Fakultas UPN Veteran Jakarta menyampaikan, seminar internasional ini bertujuan untuk memberikan pemikiran terkait dengan perkembangan SDGs (Sustainable Development Goals) terkhusus pada poin ke-16 yang terkait dengan keadilan, perundang-undangan, dan institusi yang kuat. Dimana UPNVJ diharapkan kedepannya dapat menjadi salah satu institusi yang menunjang perkembangan SDGs poin ke 16 ini.
Narasumber pertama 4th INCOLS ialah Ibu Valerie Jullian yang merupakan UN Representative. Menurut Ibu Valerie, SDG 16 berdedikasi untuk menjadikan terciptanya masyarakat yang damai dan inklusif, penyediaan akses keadilan untuk semua, dan membangun lembaga yang efektif dan akuntabel di semua tingkatan. Tujuan utama SDG 16 adalah untuk mengakhiri kekerasan, eksploitasi, perdagangan manusia dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. SDG 16 sangat penting untuk memastikan akuntabilitas, stabilitas, kesetaraan dan akses keadilan bagi semua. Landasan target SDG ini saling bersinggungan dengan SDG lainnya. Tanpa supremasi hukum tidak akan ada aturan atau peraturan tentang lingkungan, kita akan saling mecelakakan, kejahatan terus terjadi, dan lain-lain. Hukum berlaku untuk untuk semua orang dalam demokrasi tanpa terkecuali, bahkan pejabat pemerintah yang paling berkuasa dan pemimpin terpilih sekalipun.
Sebagai salah satu narasumber pada 4th INCOLS, Dr. L.G.H Laurens Bakker Membandingkan mengenai sifat aturan, dasar hukum yang berbeda, keamanan yang melekat dan konsekuensi sosial yang serupa antara Indonesia dan Belanda. Adat dalam Hukum Belanda mengatur bahwa suatu perjanjian tidak hanya menimbulkan akibat hukum oleh para pihak, tetapi juga yang menurut sifat perjanjian itu timbul dari hukum, kebiasaan atau syarat-syarat kewajaran. dan keadilan. Perdebatan pemerintah yang panjang dan kompleks tentang penyebab dan ganti rugi, dan perusahaan gas mengklaim “hukum adat” karena ekstraksi gas terbatas dan harus dilengkapi melalui impor karena gas dibutuhkan untuk setiap hari. Di Belanda keberadaan hukum adat lemah dan di Indonesia lebih kuat kedudukannya dalam hukum. Konflik sumber daya alam di Belanda dan Indonesia sama saja antara warga versus negara dan perusahaan serta kepentingan ekonomi nasional. Semantara, referensi ketidakadilan dan referensi HAM sama di Belanda dan Indonesia.
Sebagai salah satu narasumber pada 4th INCOLS, Collie Brown sebagai salah satu anggota UNDOC memaparkan bahwa Narapidana pada dasarnya menjadi contoh Lembaga terkait transparansi dan tata Kelola yang baik dilihat dari pandangan public. Proses untuk dapat menjadi bagian dari masyarakat yang lebih inklusif diperlukan, maka diciptakan proses rehabilitasi untuk memberikan pelaku kesempatan dalam kembali ke masyarakat. Hubungan sosial di dalam masyarakat dapat membuat system peradilan ekonomi dalam suatu negara terasa tidak adil dan diskriminasi. Masyarakat dari kejahatan dan hak-hak aman mereka yang dituduh dan dihukum, mereka dapat menyebabkan dan dapat mendorong kemiskinan dan menghambat kemajuan sosial dan ekonomi. Keadilan reformasi penjara Identik dengan upaya negara yang mendukung akan terwujudnya hal tersebut.
Prof. Tim Lindsey Ph.D. sebagai salah satu pembicara pada acara 4th INCOLS ini pun memaparkan bahwa, tujuan pembangunan berkelanjutan 16 menyisipkan Keadilan dan institusi yang kuat. Ini bukan tujuan yang mudah untuk melampirkan sedikit negara yang akan dapat sepenuhnya mewujudkan tujian di Indonesia sebagai kemajuan menuju pencapaian dua aspek ini dari SDG 16. Paling tidak dari nilai-nilai ini termasuk kurangnya perwakilan hukum yang tepat pada pengadilan yang adil seperti penyediaan interpretasi dan masalah lain juga bahkan jika dia mendapatkan hukuman klien yang dituduhkan pada hukuman mati adalah kasus yang menyedihkan menimbulkan pertanyaan penting tentang khususnya hukuman mati hak atas akses yang sama terhadap keadilan. Jika diperlukan setidaknya perlu adanya pernyataan yang kuat bahwa undang-undang itu dengan hak yang jelas untuk bantuan hukum.
Siaran ulangnya dapat melalui link berikut : https://youtu.be/Sf20KbC1lyM