Kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, telah menimbulkan perdebatan publik. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dianggap banyak pihak mengandung permasalahan dari konsep, ide, gagasan dan pemikiran.

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, menyelenggarakan webinar dengan Tema Kontroversi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Bisnis, Kesehatan Dan Pidana, guna menjawab problematika perppu dimaksud. Webinar dilakukan melalui aplikasi online (zoom cloud meeting) pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 13.40 WIB.

Pelaksanaan Webinar dibuka diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Dr. Abdul Halim, M.Ag, CM. Dalam sambutannya Dekan FH UPNVJ menyampaikan, webinar ini dilaksanakan dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum UPNVJ yang ke 20. Tema yang dibawakan dalam webinar ini sangat menarik diharapkan diskusi akan berlangsung secara interaktif dan produktif sehingga bisa menghasilkan suatu rekomendasi dan pemikiran secara komprehensif demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Webinar dibuka langsung oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA.. Dalam arahannya Rektor menyampaikan, melalui pelaksanaan webinar ini dilakukan kajian secara objektif untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga berwenang yang menerbitkan Perppu atau yang bertanggung jawab menerbitkan Perppu. Dalam proses ketatanegaraan harus memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan memperhatikan prinsip-prinsip good goverment dan good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independent dan fairness.

Setelah arahan sekaligus pembukaan dari Rektor UPNVJ, webinar dilanjutkan dengan pemaparan dari KH. Dr. Muhammad Idris, M.A. yang juga Walikota Depok sebagai Keynote Speaker. Diterbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 merupakan suatu kepastian hukum dan perlindungan bagi pejabat pemerintah dalam pengambilan kebijakan terkait dengan penangan pendemik covid 19 terutama dalam hal melakukan percepatan refocusing anggaran termasuk penyedian jaring pengaman sosial sebagai dampak Covid- 19 bagi individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial.

Webinar menghadirkan tiga Narasumber Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H., M.H. yang juga Guru Besar Hukum Pidana UPN Veteran Jakarta. Dr. Gunawan Widjaja, S.H., S. Farm., M.H., M.M., M.K.M. M.A.R.S., Apt., ACIArb., MSIArb (Dosen Magister Hukum UPN Veteran Jakarta, Dekan FH Untag 45 Jakarta, yang juga Ahli Hukum Kesehatan dan Hukum Bisnis. Pembicara ketiga Dr. Refly Harun, S.H., M.H., Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen Universitas Tarumanegara. Bertindak selaku moderator adalah Abdul Mukti, S.H. Mahasiswa Program Magister FH UPNVJ yang sehari-hari juga bekerja sebagai staf Komisi Yudisial RI.

Perppu No. 1 Tahun 2020 merupakan rangkaian peraturan yang terkait masalah kebijakan keuangan negara, stabilitas sistem keuangan, penanganan pandemi Covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, demikian penjelasan Dr. Gunawan Widjaja sebagai pembicara pertama webinar. Latar belakang lahirnya Perppu ini karena adanya pandemik covid 19 yang membawa pengaruh terhadap Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Penurunan Penerimaan Negara, Peningkatan Belanja Negara Dan Pembiayaan, Pemburukan Sistem Keuangan Maka perlunya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional berupa belanja untuk kesehatan, jariung pengaman sosial, pemulihan perekonomian dan mitigasi. Untuk pemulihan keadaan maka perlu dilakukan relaksasi pelaksanaan APBN. Terkait penanganan pendemik covid 19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah melakukan perubahan regulasi diantaranya regulasi APBN dan Perpajakan, bank Indonesia, OJK dan ketenagakerjaan.

Berita Terkait :  Panitia Musyawarah DPD RI bekerjasama dengan FH UPNVJ mengadakan Focus Group Discussion membahas Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI

Pembicara kedua Prof.Dr. Bambang Waluyo, melanjutkan permasalahan dalam Perppu No 1 Tahun 2020 adalah pertama, masalah judicial review yaitu substansi dari perppu yaitu pasal 27 yang mengakibatkan kekebalan hukum, hak impunitas, bertentangan dengan equality before the law, melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pembahasan, nama Perppu lebih tepat Kebijakan progresif penanganan pandemik covid 19. Sedangkan terkait dengan kebijakan keuangan negara menjadi substansi bab 2 atau pasal-pasal. Dalam keadaan kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Perppu sesuai dengan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Dalam substansi yang mengandung kontroversi dikuatirkan mendorong pihak-pihak tertentu dalam melakukan pekerjaannya tidak hati-hati, tidak patut, tidak taat SOP dan tidak wajar. Dalam perspektif Hukum pidana, Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), dengan memberikan impunitas membuat orang-orang/pejabat dalam Perppu menjadi kebal hukum sehingga dikhwatirkan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dengan dalih melindungi pelaksana memuat logika yang keliru. Hal ini bertentangan dengan UU PTP Korupsi atau per UUan lain.

Pembicara ketiga Dr. Refly Harun menyampaikan Perppu didasarkan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Demikian disampaikan Dr. Refly Harun. Tidak ada dasar atau parameter Perppu bisa dikeluarkan tapi kemudian MK mengeluarkan parameter tetapi loss juga yaitu Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010 yang menyatakan Perppu bisa dikeluarkan pertama, ada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; ketiga, adanya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Keberadaan Perppu No. 1 Tahun 2020 dinilai berpotensi melindungi pejabat yang lalai dalam bekerja hingga mengakibatkan kerugian negara. Keberadaan pasal kebal hukum tersebut telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum.

Berita Terkait :  Pelaksanaan Webinar Series Kuliah Umum Hukum Internasional "Dinamika Hukum Internasional Dalam Kerangka Hukum Nasional"

Seluruh masyarakat berharap penanganan pandemik covid 19, perlu upaya dan penanganan profesional, berintegrasi, dan disiplin tinggi, untuk menghindari kegiatan-kegiatan dan dampak negatif yaitu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Perlu dilakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2020 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pengaturan hak imunitas dan impunitas di dalam Perppu tidak perlu dimunculkan karena dapat mendorong adanya niat tidak baik bagi pelaksananya. Perlu pengawasan penggunaan anggaran dan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum UPN Veteran Jakarta (HIMMAH) dr. Sobari, M.A.R.S., menyampaikan pelaksanaan webinar series #1 ini merupakan program perdana dari HIMMAH. Ketua Panitia Webinar series #1 dr. Melissa Efiyanti, M.A.R.S, berharap kegiatan webinar ini memberikan manfaat bagi publik khususnya dalam memberikan pemahaman terkait Perppu No 1 Tahun 2020. Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LLM selaku Ketua Program Studi Magister Hukum UPNVJ, mengapreasiasi program webinar sebagai kegiatan yang membangun nuansa akademik di Perguruan Tinggi, terlebih menanggapi isu-isu hukum yang berkembang dalam masyarakat.

Acara webinar ditutup pada pukul 16.30 WIB dan diikuti oleh lebih kurang 500 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan: aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum, dari seluruh Indonesia.

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?