Seminar Nasional kali ini menghadirkan 3 pembicara dari luar yaitu :

1. Romo H.R Muhammad Syafi’i, S,H., M.Hum (Anggota Komisi III DPR RI)
2. Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partal Nasdem Bld, Hankam)
3. Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.H., M.SI. (Inspektur Babinkum TNI)

“TNI Harus Dilibatkan Untuk Mengatasi Aksi Terorisme”

Dalam mengatasi aksi terorisme, Tentara nasional Indonesia (TNI) harus dilibatkan. Hal tersebut mengemuka pada Pelaksanaan Seminar Nasional dengan Tema Rancangan Peraturan Presiden Tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Operasi Militer Selain Perang”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta pada hari kamis tanggal 12 Nopember 2020, Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB.

Berita Terkait :  Fakultas Hukum Melaksanakan Ujian Proposal Secara Daring

Seminar nasional Kali ini Menghadirkan 5 pembicara, Mayjen TNI (purn) Supiadin Aries Saputra (Ketua DPP Partal Nasdem Bld, Hankam), Laksda TNI (Purn) Soelaman B. Ponto, ST., MH. (kabais TNI 2011-2013), Brigjen TNI Edi Imran SH., MH, Msi. (Inspektur Babinkum TNI), Dr, Wicipto Setiadi, SH, MH (Pakar Hukum Perundang-Undangan FH UPNVJ), Khoirur Rizal Latfi, SH, MH (Dosen Hukum Internasional FH UPNVJ)

Pembicara ketiga, Brigjen TNI Edy Imran, S.H., M.H., M.SI. (Inspektur Babinkum TNI). Dasar hukum tugas TNI atasi aksi Terorisme adalah dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, pasal 30 UUD 1945, pasal 7 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002, Pasal 6 UU No.34 Tahun 2004, Pasal 7 ayat (1) dan (2) hruf b angka 3 UU TNI, Pasal 11 UU TNI dan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018

MODERATOR
Heru Suyanto, S.H., M.H, CLA
(Dosen FH UPN Veteran Jakarta)

Share

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?