Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Dr. Handoyo Prasetyo, S.H., M.H.

Associate Professor of Criminal Law

Handoyo Prasetyo, Lahir di Surabaya pada tanggal 19 Desember 1963, beliau dibesarkan dalam keluarga TNI Angkatan Laut. Beliau menamatkan pendidikan di SMA Kanisius, Menteng Jakarta. Pada tahun 1982, Beliau adalah penulis yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta dengan mengambil jurusan hukum acara/praktisi hukum. Lulus pada tahun 1987 dengan tesis berjudul “Efektivitas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. D.1 – 7903/a/30/1975 tentang Penegasan Penetapan Daerah Condet sebagai Daerah Buah”. Menyelesaikan studi Magister Hukum sebagai lulusan terbaik dengan IPK 3,95 pada Program Studi Magister Hukum Konsentrasi Hukum Bisnis, Program Pascasarjana Universitas Jayabaya, pada tahun 2008 dengan tesis berjudul “Prinsip Keadilan dalam Putusan Pengadilan dalam Perkara Merek (Tinjauan Yuridis terhadap Sengketa Merek Karisma).” Lulus dan menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana Universitas Jayabaya, pada tahun 2013, dengan disertasi berjudul “Penjabaran Tanggung Jawab Korporasi, Direksi, dan Karyawan dari Hukum Perdata ke Hukum Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Berkarir selama 30 tahun di bagian Legal Grup Astra sejak tahun 1989, dan mulai mengajar Magister Hukum di UPN Veteran Jakarta sejak tanggal 1 Februari 2014 dengan konsentrasi hukum pidana.

Beberapa karya tulis ilmiah, baik sebagai penulis utama maupun anggota, antara lain: Mempertimbangkan Kembali Fungsi dan Peran Pejabat Eksekutif Perusahaan: Dilema Hukum dan Manajerial antara Employee Executive, Trustee, dan Fiduciary Duty (scopus); Budaya Perusahaan Sebagai Solusi Alternatif Mencegah Fraud di Tempat Kerja; Teori Pertanggungjawaban Bertingkat (Cascade Liability Theory) dalam Tindak Pidana Korporasi di Indonesia; Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia pada Barang yang Diperdagangkan di Dalam Negeri; Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian Konten Untuk Kepentingan Komersial Di Media Sosial Instagram; Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Alat Pelindung Diri Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus PT. Brilian Cipta Nusantara); Perampasan Aset Berbasis Non Pemidanaan Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi; Tinjauan Yuridis Dualisme Kedudukan Hukum Perorangan Pelaksana Tugas Direktur Korporasi; Penerapan Pidana Denda Pengganti Berupa Perampasan Harta Terpidana Dalam Tindak Pidana Perpajakan; Restrukturisasi Polis Asuransi Sebagai Tindakan Ultra Vires Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas; Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Menyebabkan Terjadinya Kebakaran; Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Uang Berbasis Fintech-Peer to Peer Lending; Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Perusahaan Negara) (Analisis Putusan Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst); Euthanasia Pasif oleh Dokter Terhadap Pasien di Indonesia; Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 18/PUU-VII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia dalam perspektif hukum pidana; Mengamankan dan mengamalkan Pancasila dengan terobosan-terobosan hukum; Restrukturisasi Polis Asuransi Sebagai Tindakan Ultra Vires Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan Book Chapter: “Penguatan Fungsi Nomor Induk Berusaha Korporasi Sebagai Instrumen Pencegahan Suap dan Gratifikasi di Masa Pandemi; Peran dan Fungsi Strategis Korporasi dalam Bela Negara” dan “Peran Korporasi dalam Penegakan Larangan Kegiatan Masyarakat.” Informasi publikasi dapat melalui Google Scholar Handoyo Prasetyo dan Sinta ID 6708327; korespondensi melalui email: handoyoprasetyo@upnvj.ac.id

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?