“Tidak hanya di Indonesia, bahkan dalam tatanan global hukum belum menemukan wujud genuinitas dan autentisitasnya, yang tampak dalam produk hukum dan penegakannya justru hukum masih merefleksikan konsep regulasi.”
Hal ini disampaikan Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. saat mengawali diskusi webinar “Kajian Kurikulum: Kurikulum Kampus Merdeka dan Kompetensi Praktikal Sarjana Hukum Era Global” di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Selasa, (9/6/2020).
Dr. Busyro menambahkan bahwa hukum sebagai konsep regulasi sering disalahgunakan oleh kapitalisme global untuk mewujudkan kepentingannya dalam menguasai sebesar-besarnya sumber daya alam.
“Perwujudan hukum sebagai pranata regulasi, diwarnai oleh dan untuk kepentingan the new power of a global capitalism,” ujarnya.
Mengenai kompetensi praktikal serta peluang kerja bagi sarjana hukum, Dr. Busyro memberi masukan kepada Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, agar memasukkan unsur moralitas dan etika dalam penyusunan kurikulum. Ia juga menambahkan adanya simpati dan kepedulian dosen terhadap mahasiswa juga diperlukan agar dapat menciptakan lulusan yang ahli di bidang profesi hukum.
“Sangat perlu untuk memasukkan moralitas dan etika dalam mata kuliah serta kepedulian dosen terhadap mahasiswa agar tidak melahirkan sarjana “tukang”, tetapi sarjana-sarjana yang ahli profesi hukum,” tuturnya.
Sarjana tukang adalah istilah yang disematkan Dr. Busyro kepada oknum-oknum penegak hukum serta ahli hukum yang merusak penegakan hukum. Ironisnya, mereka inilah orang-orang terdepan yang menegakkan secara langsung suatu sistem hukum agar dapat hidup dalam masyarakat.
Sebagai penutup, mantan ketua KPK itu berharap pembaharuan kurikulum di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta akan menghasilkan sarjana-sarjana yang ahli di bidang hukum serta dapat melakukan perubahan-perubahan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. (AIN)