Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M

Associate Professor of Criminal Law

Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M., lahir di Gunungsitoli 22 September 1987. Menempuh studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Unika St Thomas Sumatera Utara Tahun 2009. Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Tahun 2011. Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Tahun 2019. Sejak 2017 sampai sekarang sebagai Dosen Tetap PNS di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Sejak 2025 Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala. Pada 2019-2023 sebagai Kaprodi Magister Hukum UPNVJ. Sejak 2023 hingga saat ini sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik di FH UPNVJ. Berbagai karya ilmiah sudah dihasilkan mulai dari buku, jurnal, artikel di media masa. Melaksanakan beberapa penelitian di bidang Hukum bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI. Mendalami Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Peradilan Pidana Anak dan Hukum Pidana Khusus sehingga sering diminta memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Pidana, serta menjadi pembicara di forum-forum ilmiah. Aktif juga sebagai Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) periode 2023-2028. Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) periode 2023-2028. Pada 2025 sebagai salah seorang Tenaga Ahli Pemerintah pada Kementerian Hukum RI dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Beberapa karya ilmiah yang telah dipublikasikan antara lain:

  1. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (2015),
  2. Buku Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak (2016),
  3. Buku Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak & Tindak Pidana Narkotika di Indonesia (2017),
  4. Mediasi Penal Sebagai Bentuk Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berbasis Keadilan Restoratif (2018),
  5. Child Abuse in The School Perspective of Child Law Protection (2019),
  6. The Principle of Reversal Burden of Proof in the act of Money Laundering in Indonesia (2019),
  7. Legal Protection for Child Victims of Human Trafficking (2020),
  8. Perlindungan Hukum Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan Pidana (2020),
  9. Urgensi Penerapan Foreign Bribery dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia (2021),
  10. Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana (2021).

Beliau juga aktif sebagai Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) untuk periode 2018-2022. Google Scholar: Beniharmoni Harefa. Sinta ID: 6657411. Scopus ID: 57215993845. Email: beniharefa@upnvj.ac.id

Contact Us

×