Berstatus Aparatur Sipil Negara yang diutamakan dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Bersedia dicalonkan menjadi calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah melanggar integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berpendidikan doktor;
Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun;
Tidak sedang menduduki jabatan struktural di luar UPN “Veteran” Jakarta; dan