Rincian Tugas

Dekan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
  5. Mengoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Hukum;
  6. Mengoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja dengan pihak lain;
  8. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri;
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  10. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta;
  11. Mengoordinasikan urusan tata usaha Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta;
  12. Mengoordinasikan dan melaksanakan akreditasi tingkat program studi; 
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor; dan 
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Rektor.

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?