Persyaratan

  1. Berstatus Aparatur Sipil Negara yang diutamakan dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
  6. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah melanggar integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
  12. Berpendidikan doktor;
  13. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
  14. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun;
  15. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di luar UPN “Veteran” Jakarta; dan
  16. Tidak sedang menjalani tugas belajar.

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?