Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Form Pengaduan Pelaporan ada dibawah ini
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan atas dugaan tindak pidana atau pelanggaran yang terjadi dalam lingkungan organisasi, yang memungkinkan pegawai atau pihak lain untuk melaporkan perbuatan melanggar hukum secara aman dan rahasia. Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta menyediakan sistem ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta membangun budaya anti-korupsi.
WBS bertujuan untuk:
Kriteria Pengaduan dalam WBS
Pelaporan melalui WBS harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
Pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam WBS meliputi:
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, akomodasi, dan bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai dalam kaitannya dengan jabatan atau tugasnya.
Fakultas Hukum UPNVJ menerapkan kebijakan Tolak Gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas. Prinsip utama dari kebijakan ini adalah menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme pegawai.
Pegawai diwajibkan untuk:
✅ Menolak setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan peraturan.
✅ Melaporkan setiap gratifikasi yang diterima (jika tidak dapat ditolak) kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja.
✅ Menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh pemberian hadiah atau imbalan dari pihak luar.
Gratifikasi yang harus ditolak meliputi:
❌ Pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap keputusan atau kebijakan yang akan diambil oleh pegawai.
❌ Hadiah dalam bentuk uang atau fasilitas mewah yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam memberikan layanan akademik atau administratif.
❌ Imbalan dari mahasiswa, wali mahasiswa, atau pihak luar sebagai bentuk “terima kasih” atas layanan yang seharusnya diberikan secara profesional.
Namun, terdapat beberapa bentuk gratifikasi yang diperbolehkan, seperti hadiah dalam acara resmi (plakat, piagam penghargaan) atau pemberian dalam hubungan sosial yang wajar (seperti pemberian di acara pernikahan atau kelahiran anak pegawai).
Konflik kepentingan terjadi ketika seseorang dalam suatu organisasi memiliki kepentingan pribadi atau hubungan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bentuk-bentuk konflik kepentingan yang dapat terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UPNVJ antara lain:
Untuk mencegah konflik kepentingan, Fakultas Hukum UPNVJ menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Untuk mendukung keberhasilan WBS dan kebijakan anti-gratifikasi serta konflik kepentingan, Fakultas Hukum UPNVJ memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor (whistleblower).
Hak dan Perlindungan Whistleblower:
🔹 Identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan dibuka tanpa persetujuan pelapor.
🔹 Perlindungan terhadap tindakan balas dendam atau intimidasi dari pihak yang dilaporkan.
🔹 Jaminan bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
🔹 Respon terhadap laporan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirim.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UPNVJ dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan akademik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
No | Nama POB | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1 | POB PENGADUAN MASYARAKAT | Prosedur terkait pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. | |
2 | POB PENGADUAN KONFLIK BERKEPENTINGAN | Prosedur konflik berkepentingan baik internal maupun eksternal. | |
3 | POB PENGADUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) | Prosedur pelaporan melalui form WBS dan mekanisme pelaporan hingga hasil. |
Identitas pelapor dirahasiakan, serta laporan akan ditindaklanjuti dalam 7 hari kerja.