Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Jumat 22 April, Telah resmi dilaksanakan pembukaan acara 4th National Conference on Law Studies 2022 yang mengangkat tema “Perkembangan Hukum Indonesia di Era Digitalisasi dan Pasca Pandemi Covid-19”. Ketua 4th National Conference on Law Studies 2022, Dr. Handar Subhandi Bakhtiar, S.H., M.H. M.Tr.Adm.Kes mengatakan bahwa pelaksanaan 4th NCOLS ini merupakan rangkaian acara peringatan Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarata yang ke 22 Tahun 2022 sekaligus merupakan ajang diskusi ilmiah bagi Akademisi dan masyarakat umum lainnya dalam membahas terkait perkembagan hukum utamanya di Era Digitalisasi dan Pasca Pandemi Covid-19. Hasil dari Pelaksanaan 4Th NCOLS nantinya akan dimuat di Prosiding Seminar Nasional dan Naskah Terbaik akan diterbitkan pada Jurnal Terakreditasi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Kegiatan 4th NCOLS dimulai pada pukul 08.40 WIB. Dr. Abdul Halim, M. Ag selaku Dekan Fakultas UPN Veteran Jakarta memberikan sambutannya lewat kata sapaan yang dihanturkan kepada tamu undangan dan para peserta. “Fakultas Hukum telah berusia tepat 22 tahun 24 April Minggu nanti. Dengan semangat yang tinggi Fakultas Hukum menjadi salah satu Fakultas dengan dua program studi S1 dan S2 serta akan disempurnakan dengan penambahan program studi S3 di waktu dekat ini. Insyaallah pun atas dukungan juga doa dari hadirin sekalian untuk mendukung hadirnya program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)  demi membangun kualitas mahasiswa yang lebih baik tak lupa mampu melahirkan insan unggul dan cakap hukum.” sambungnya.

Berikutnya peresmian 4th National Conference on Law Studies disampaikan oleh Rektor UPN Veteran Jakarta Dr. Erna Herawati, AK, CPMA, CA, CGOP. Beliau menyatakan bahwa sangat mengapresiasi konsistensi acara ini, ditambah dengan tema acara yang sangat relevan pada situasi saat ini sehingga mampu memberikan upaya responsif. Lalu, disambung dengan harapan beliau bahwa acara 4th NCOLS akan memiliki banyak manfaat tidak hanya bagi UPN Veteran Jakarta saja namun dapat menyentuh kancah pemerintahan lewat penerbitan jurnal yang akan disampaikan.

Selanjutnya sebagai keynote speaker Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs Gatot Eddy Pramono, M. Si. menyampaikan sambutannya diawali dengan ucapan selamat atas hari kelahiran Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Beliau pun memberikan pemaparan terkait “Dinamika Globalisasi Mempengaruhi Berbagai Fenomena Ketidakpastian, Perubahan, Kompleksitas, Ambiguitas.” yang pada intinya berupa himbauan bahwa sangat perlu bagi kita semua untuk awas dan sigap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal tersebut perlu ditegaskan untuk menghindari kejahatan cyber (cyber crime) serta antisipasi akan adanya ketidakpastian yang tidak dapat diraba seiring derasnya perubahan zaman.

Pada kegiatan NCOLS tahun ini pun Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyiapkan lima pemateri yang tentu merupakan ahli dari setiap topik yang dibawakan. Dipandu oleh Ali Imran Nasution, SH. MH sebagai moderator, memantik ruang diskusi dengan menuturkan narasi terkait digitalisasi pada masa pandemi covid-19.

Tantangan reformasi hukum di era digitalisasi dan pasca pandemi covid-19 merupakan tema yang diangkat oleh pemateri pertama yakni Dr. Dhahana Putra , BC. IP., S.H., selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Hukum dan HAM RI. Membahas mengenai UU ITE yang dirasa perlu dikaji kembali untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih dari, dikarenakan dirasa masih banyak aturan dengan “pasal karet” atau bisa dimaknai sebagai ketidakadilan atas kehadiran multitafsir dari setiap pasal tersebut. Beliau menyatakan bahwa kabar baik bagi masyarakat bahwa telah disahkannya RUU PKS dan adanya sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi semakin memudahkan pemerataan keadilan di Indonesia walaupun banyak hambatan yang ada pada masa pandemi ini.

Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian Bappenas RI Dr. Ir. Subhandi Sarjoko, M.Sc. dengan topik “Arah Pembangunan Nasional di Era Digitalisasi dan Pasca Pandemi Covid-19.” Beliau menyatakan bahwa perlu adanya persiapan yang tinggi untuk menghidupkan masa emas Indonesia di tahun 2045. Diikuti dengan terus melajunya revolusi teknologi, keahlian, dan perubahan budaya serta demografi dalam megatren global. Untuk itu beliau memberikan arahan disamping pemaparannya tersimpan pesan moral bagi para mahasiswa agar menguasai teknologi (melek teknologi) sebagai salah satu keahlian utama yang dapat menjamin networking, development, dan problem solving diikuti self management yang teratur untuk menyeimbangi posisi Indonesia yang semakin berkembang terkait ekonomi global

Joko Subagyo, S.H., M.T. yang merupakan Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pemateri ketiga menjelaskan bahwa perlu adanya pemanfaatan atas teknologi dan informasi serta komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunaan SPBE. Menuju institusi berstandar dunia grand design atas pelayanan modernisasi pelayanan pertanahan telah menjadi fully digital dimulai pada tahun ini, yang diharapkan mampu menyiapkan Indonesia siap memangku standarisasi dunia pada 2025 mendatang. Beliau juga menyatakan bahwa percepatan pendaftaran tanah dan penggunaan dokumen elektronik untuk memudahkan pencetakan sertifikat tanah khususnya terhadap tanah adat, dengan demikian tujuan yang diharapkan adalah mengurangi sengketa negatif atas perebutan hak kuasa antara masyarakat dan pemerintah. “Penerbitan sertifikat secara elektronik secara digital akan dimulai aktifkan dari tanah milik negara terlebih dahulu, diakibatkan belum siapnya masyarakat dalam menyanggupi digitalisasi tersebut.” dilanjut dengan akan adanya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar gerakan elektronisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Prof Bambang Waluyo, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta menyampaikan pemaparan mengenai “Pembaharuan Hukum Pidana di Masa Pandemi Covid-19.” Konsentrasi terhadap Hukum Pidana dalam lingkup digitalisasi ketika pandemi melanda perlu menjadi kajian yang dilakukan secara konsisten untuk menghindari kesewenangan atas pemberlakuan banyak aturan baru. Pengawasan terhadap hal tersebut perlu dianulir ke dalam pembaharuan substansi Hukum Pidana. Adanya pembaharuan terhadap lingkup perundang-undangan, sarana prasarana, penegak hukum, masyarakat, dan budaya. “Dalam keadaan serba elektronik ini, harus ada keteguhan dari para penegak hukum untuk tetap melakukan sinkronisasi secara tepat. Dikarenakan sikap penegak hukum sangat dinanti untuk bertahap melindungi keadilan dalam sistem materil maupun formil.” merupakan penekanan yang disampaikan oleh beliau

Pemaparan terakhir dengan topik “Konsep dan Perkembangan Pembentukan PUU di Era Digitalisasi dan Pasca Pandemi Covid-19.” oleh Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. sebagai Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta. Pemanfaatan artificial intelligence (AI) sudah mempengaruhi kehidupan hukum mulai dari lingkup yang sederhana seperti permasalahan jual beli online, kasus hak cipta, dan klaim liabilitas produk e-commerce. PUU yang bersifat akomodatif dan partisipatif memiliki syarat yakni, kajian mendalam dan evidence based, pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation), tidak terburu-buru dalam proses pembentukan, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. Kriteria tersebut bertujuan agar menghindari terjadinya judicial review yang akan menimbulkan kecemasan berlebih dari masyarakat atas regulasi yang ditetapkan apabila hanya pihak pro yang didengarkan. Menurut beliau, bahwa sebenarnya yang tertatih ialah masyarakat yang tidak mampu mengikuti perkembangan hukum. Padahal pada kenyataannya sudah banyak aturan yang mengakomodasi berbagai aspek kehidupan. Terbantunya praktisi atas kehadiran AI dalam melakukan due intelligence and research. Sisi positif terhadap hukum ialah dengan kecanggihan teknologi yang mampu menganalisis atau memprediksi suatu hasil, serta melakukan pemeringkatan terhadap suatu data. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa lagi-lagi pemanfaatan AI sangat luas peluangnya untuk pembentukan dan perancangan PUU. Besar harapan beliau aturan yang ada akan lebih bercorak bercorak pada produk hukum yang responsif dan akomodatif yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, yang salah satunya telah hadir platform digital pangkalan data peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti

Diakhiri dengan forum diskusi sebagai penutup kegiatan pembukaan 4th National Conference on Law Studies ada sebuah pertanyaan yang menarik terkait keterbukaan data pengguna aplikasi peduli lindungi. Hal tersebut dirasa masyarakat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM atas privasi pengguna. Maka jawaban dari pemateri atas keresahan tersebut ialah sebenarnya data tersebut tidak dibeberkan ataupun disalahgunakan, Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasinya. Melainkan data privat negara kita telah dilindungi oleh Kementerian Kominfo yakni melalui penataan data agar tidak saling bertentangan. Memang merupakan tugas dari pemerintah yang harus menjaga asasi masyarakat, dan seharusnya memang upaya yang telah dilakukan harus dinyatakan secara terbuka. (Meurina Desthabu)

(Team 4th NCOLS: Meurina Desthabu, Rindu Audrye Salma Rizqila, Muhammad Fauzan, Devina Dewi Aulyanti, Zefanya Angelica Situmeang, Dinda Restya Anggraeni, Muhammad Nail Athallah, Lintang Aulia Zahra, Reta Indah Kusmaputri dan Asari Suci Maharani)

 

siaran ulang dapat dilihat pada link berikut: https://youtu.be/e6fvicn5oNs

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?