Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Mulyadi, S.H., M.H.

Assistant Professor of Criminal Law

Mulyadi, lahir di Kuningan, Jawa Barat, pada tanggal 5 Mei 1963. Pendidikan sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (2000-2001), dengan karya ilmiah berjudul Masalah Warisan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Pendidikan magister hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta dengan tema tesis; Pertanggungjawaban Pidana dan Pembuktian Malpraktik Dokter (2013). Memulai karir sebagai dosen sejak tahun 2001 di UPN Veteran Jakarta dan pada tahun 2009 bergabung dengan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta sebagai Dosen.

Aktif dalam menghasilkan karya ilmiah, buku, dan jurnal nasional dan internasional, antara lain: Pengaruh Perkembangan Hukum Terhadap Penegakan Hukum Pidana dan Permasalahannya (2012). Integrasi Polri Sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana (2012), Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Budaya Bangsa dan Generasi Muda di Indonesia (2013), Faktor-Faktor Penyebab Mengapa Perjudian Sulit Diberantas di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Bekasi (2013), Pertanggungjawaban Pidana dan Pembuktian Malapraktik Dokter (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan No: 2/Pid. Sus.Anak/2019/PN.Dpk) (2019). Hak Anak Dalam Memperoleh Perlindungan Hukum, Studi Eksploitasi Anak Jalanan di Wilayah Kota Bekasi) (2020). Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi (2021), Hukum Kesehatan dalam Aspek Tenaga Medis (Pembuatan Buku Ajar Th. 2019 / hak cipta). 10. BUKU BELA NEGARA Implikasi Pembangunan Hukum Bagi Penegakan Hukum Nasional Dalam Mewujudkan Kesadaran Bela Negara, (2020), PENEGAKAN HUKUM DI ERA PANDEMI COVID-19; Hak-hak anak dalam memperoleh perlindungan hukum pada aspek hak asasi manusia di masa pandemi covid-19, (2021), Pengaturan Hukum Dalam Perbuatan Malpraktik Kecantikan (2021), Analisis Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Asusila (2020), Tindak Pidana Penipuan Asusila dalam Situs Kencan Online di Indonesia (2021), dan Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (2021). Informasi publikasi dapat melalui Google Scholar Mulyadi dan Sinta 6665891 Korespondensi melalui email: …..

Contact Us

× Ada yang bisa dibantu?