Zona Integritas - FH UPN "Veteran" Jakarta | WBS & WBK
Integritas Adalah Harga Diri

Zona Integritas &
Whistle Blowing System

Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan membangun budaya anti-korupsi di seluruh lini pelayanan.

Whistle Blowing System

Keamanan & Kerahasiaan Terjamin

Mekanisme pelaporan atas dugaan tindak pidana atau pelanggaran dalam lingkungan organisasi, yang memungkinkan pelapor menyampaikan informasi secara aman, independen, dan sangat rahasia.

Integritas

Memberikan jalur aman bagi pelapor untuk mengidentifikasi pelanggaran sejak dini.

Pencegahan

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta tindakan perbaikan tegas.

Perlindungan

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk mencegah segala bentuk retribusi.

Transparansi

Komitmen penuh dalam menjalankan tata kelola organisasi yang bersih dan terhormat.

Kriteria Pengaduan

Pelaporan WBS yang valid harus memenuhi standar berikut:

  • Dugaan pelanggaran memiliki bukti awal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dugaan berkaitan langsung dengan peraturan perundangan atau kode etik Fakultas.
  • Pelapor berkedudukan independen dan bukan bagian dari pelaku kejahatan tersebut.

Cakupan Pelanggaran

Tindakan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat:

  • Penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, atau pemerasan.
  • Pungutan liar, percaloan, dan pemalsuan dokumen resmi.
  • Suap, penerimaan gratifikasi ilegal, dan praktik nepotisme.
  • Fraud pengadaan barang/jasa, plagiasi, atau tindak pidana lainnya.

Tolak Gratifikasi

Setiap bentuk pemberian uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya yang terkait dengan jabatan wajib ditolak. Kami menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi.

Kewajiban Etik
  • I. Menolak keras gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan sumpah jabatan.
  • II. Melaporkan gratifikasi yang terlanjur diterima kepada UPG maksimal dalam 30 hari kerja.
  • III. Menjaga objektivitas penuh dalam setiap pengambilan keputusan akademik maupun layanan.
Batasan Ketat
  • I. Dilarang menerima pemberian dari pihak yang memiliki konflik kepentingan (mahasiswa/vendor).
  • II. Dilarang menerima fasilitas kemewahan (tiket, hotel) yang dapat mencederai independensi.
  • III. Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dengan dalih "tanda terima kasih".

Pengecualian Khusus: Hadiah dalam seremoni resmi institut (seperti plakat/piagam) atau pemberian yang murni berlandaskan hubungan sosial yang wajar dan diizinkan oleh undang-undang.

Konflik Kepentingan

Situasi di mana penyelenggara negara atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi kualitas dan performa dalam menjalankan tugas, sehingga berpotensi merugikan institusi.

Indikasi Pelanggaran Akademik & Non-Akademik
  • Memberikan perlakuan istimewa atau manipulasi nilai akademik kepada keluarga atau relasi.
  • Melakukan intervensi dalam proses tender/pengadaan barang dan jasa fakultas.
  • Menjadikan fasilitas, aset, atau data fakultas sebagai alat untuk meraup keuntungan pribadi.
Protokol Mitigasi
01
Deklarasi Terbuka

Wajib melaporkan setiap potensi benturan kepentingan sebelum mengambil keputusan.

02
Pengawasan Berlapis

Audit dan review berkala oleh Tim Zona Integritas Fakultas secara independen.

03
Penindakan Tegas

Pencopotan wewenang hingga sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar.

Dokumen Standar Operasional

Pijakan Hukum dan Prosedur

Untuk memastikan seluruh proses penanganan WBS, gratifikasi, dan konflik kepentingan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, kami menyusun Prosedur Operasional Baku (POB) yang dapat diakses dan diawasi oleh publik secara terbuka.

Jaminan Mutlak Pelapor:
  • Rahasia Identitas Terlindungi Hukum
  • Imunitas dari Tindakan Retaliasi (Balas Dendam)
  • SLA Respon Maksimal 7 Hari Kerja
NO DOKUMEN REGULASI AKSES
01
POB PENGADUAN MASYARAKAT
Prosedur terkait pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat.
View
02
POB PENGADUAN KONFLIK BERKEPENTINGAN
Prosedur konflik berkepentingan baik internal maupun eksternal.
View
03
POB PENGADUAN WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
Prosedur pelaporan melalui form WBS dan mekanisme pelaporan hingga hasil.
View

Suarakan Kebenaran

Keterlibatan Anda adalah pilar tegaknya keadilan. Laporkan setiap indikasi pelanggaran yang Anda temui. Kami memegang teguh komitmen untuk melindungi identitas Anda seutuhnya.

Akses Portal Pengaduan
FH UPNVJ

© 2026 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta. Hak Cipta Dilindungi.
Zona Integritas - Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Contact Us

×